Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa penyesuaian tarif MDR QRIS ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen, pedagang, dan PJP.
Selain itu, penyesuaian ini juga dimaksudkan untuk mendorong inovasi dan investasi di sektor sistem pembayaran.
“Penyesuaian kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3% efektif sejak 1 Juli 2023,” ujar Perry dalam keterangan resmi Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu (5/7/2023).
Penyesuaian tarif MDR QRIS ini tentu berdampak bagi para pelaku usaha mikro yang menggunakan layanan QRIS sebagai media pembayaran.
Mereka harus membayar biaya sebesar 0,3% dari setiap transaksi yang dilakukan oleh konsumen menggunakan QRIS.
Hal ini bisa menimbulkan beban tambahan bagi para pedagang, terutama di masa pasca pandemi Covid-19 yang menghambat aktivitas ekonomi.
Beberapa pedagang khawatir bahwa penyesuaian tarif MDR QRIS ini akan mengurangi omzet dan keuntungan mereka.
Namun, ada juga pedagang yang tidak keberatan dengan penyesuaian tarif MDR QRIS ini, karena mereka masih merasakan manfaat dari layanan QRIS.