3. Penggunaan peralatan dan fasilitas kantor lainnya, seperti komputer, printer, dan perangkat teknologi lainnya
4. Pemberian makanan dan minuman di kantor
5. Fasilitas rekreasi atau hiburan di tempat kerja, seperti pusat kebugaran atau area permainan.
Pemerintah berharap dengan menerapkan aturan ini, dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor perusahaan.
Pajak yang diperoleh dari fasilitas kantor ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi penerimaan negara dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku untuk fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan.
Fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada konsumen atau pelanggan tetap tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan akan terjadi kejelasan mengenai perlakuan pajak terhadap fasilitas kantor dan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








