Kejaksaan Agung Panggil Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan Terkait Uang Rp 27 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS

  • Bagikan
Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. (Foto: Instagram @porosmedia id)

“Kita akan melihat nanti,” ungkap Maqdir.

Pada kesempatan ini, Maqdir juga meminta Kejagung untuk mengambil inisiatif dalam menyelidiki lebih lanjut mengenai aliran uang sebesar Rp 27 miliar yang terkait dengan BTS.

Hal ini dikarenakan uang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Bagaimanapun juga, uang ini berada di sekitar mereka dan terkait dengan perkara yang mereka tangani,” ujar Maqdir.

Baca Juga :  Megawati Dilaporkan Ke Komnas Perempuan Buntut Pidatonya Sentil Ibu-ibu Suka Pengajian.

Diketahui bahwa Kejagung meminta klarifikasi dari Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa Irwan Hermawan, terkait kontroversi pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Pemanggilan ini dilakukan terkait pernyataan Maqdir yang menyebutkan bahwa ada pihak swasta yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar tersebut.

“Dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (pengacara terdakwa Irwan Hermawan) bahwa ada pihak swasta yang mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, tim penyidik Kejaksaan Agung akan memanggil Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait pernyataannya,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya pada hari Jumat (7/7/2023).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan