Kejaksaan Agung Panggil Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan Terkait Uang Rp 27 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS

  • Bagikan
Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. (Foto: Instagram @porosmedia id)

Diketahui bahwa Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maqdir terkait uang sebesar Rp 27 miliar yang diduga terkait dengan kasus BTS.

Kejagung juga meminta Maqdir untuk membawa uang sebesar Rp 27 miliar tersebut.

Meskipun pemanggilan terhadap Maqdir seharusnya dilakukan hari ini, dia meminta penundaan karena harus menghadiri persidangan.

Baca Juga :  Electric Run 2024, PLN Ajak Pelari Gaungkan Semangat Ramah Lingkungan

“Kita akan melihat nanti,” ungkap Maqdir.

Pada kesempatan ini, Maqdir juga meminta Kejagung untuk mengambil inisiatif dalam menyelidiki lebih lanjut mengenai aliran uang sebesar Rp 27 miliar yang terkait dengan BTS.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan