Berdasarkan temuan Badan Pertahanan Nasional (BPN), terdapat 295 bidang tanah yang tercatat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Aset-aset tersebut diduga terkait dengan penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun.
Menko Polhukam menyatakan bahwa tanah-tanah tersebut terdaftar atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anaknya.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al Zaytun dalam kepemilikan aset-aset tersebut.
“Diduga ada penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anaknya.
Saya sebutkan ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan setelah kami cek ke BPN,” ungkap Mahfud ketika ditemui di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa (11/7/2023) sore.