Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al Zaytun dalam kepemilikan aset-aset tersebut.
“Diduga ada penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anaknya.
Saya sebutkan ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan setelah kami cek ke BPN,” ungkap Mahfud ketika ditemui di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa (11/7/2023) sore.
Penemuan sertifikat tanah atas nama pribadi Panji Gumilang tersebut makin menunjukkan indikasi adanya tindak pidana penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, atau penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai.
Mahfud MD telah melaporkan temuan ini kepada Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.
“Semua ini bisa diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena Undang-Undang Yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS. Sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim,” tegas Mahfud.
Kasus dugaan TPPU yang melibatkan pemimpin Ponpes Al Zaytun ini menjadi sorotan publik, mengingat peran penting pondok pesantren dalam pendidikan dan keagamaan di Indonesia.
Publik menanti hasil klarifikasi dari para saksi dan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan kekayaan dan aset Ponpes Al Zaytun.