Buat Yang Belum Paham, Inilah Jenis Sertifikat Tanah yang Resmi di Keluarkan Indonesia

  • Bagikan
Sertifikat Tanah. (Foto: Sekretariat Negara)

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU adalah jenis sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha untuk mengelola sebidang tanah milik negara dengan tujuan tertentu, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan sebagainya.

HGU memiliki jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun.

Baca Juga :  Mahasiwa KKN Kelompok 19, 20, dan 21 Universitas Budi Luhur Jalankan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kebersihan Lingkungan, dan Kesehatan di Desa Segaran, Karawang

HGU juga bisa dipindahtangankan kepada orang lain dengan persetujuan pemerintah.

HGU harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB adalah jenis sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah atau pihak lain kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang tidak dimiliki oleh mereka.

Baca Juga :  Cek Profil Marcos Sorato, Pelatih Futsal Terbaru Indonesia yang Pernah Juara Dunia Dua Kali

HGB memiliki jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 tahun.

HGB juga bisa dipindahtangankan kepada orang lain dengan persetujuan pemilik tanah.

HGB harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan