Buat Yang Belum Paham, Inilah Jenis Sertifikat Tanah yang Resmi di Keluarkan Indonesia

  • Bagikan
Sertifikat Tanah. (Foto: Sekretariat Negara)

HGB adalah jenis sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah atau pihak lain kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang tidak dimiliki oleh mereka.

HGB memiliki jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 tahun.

HGB juga bisa dipindahtangankan kepada orang lain dengan persetujuan pemilik tanah.

Baca Juga :  KPK Buka Suara Terkait Penyelidikan Kasus Formula E Setelah Kepulangan Brigjen Endar Priantoro

HGB harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

4. Sertifikat Hak Pakai (HP)

HP adalah jenis sertifikat tanah yang menunjukkan hak atas penggunaan atau mengambil hasil dari tanah milik negara atau pihak lain.

HP diberikan kepada individu atau badan hukum melalui perjanjian tertulis dengan pemilik tanah.

HP memiliki jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak.

Baca Juga :  Sedih, Lionel Messi Batal Datang ke Indonesia, Ini Alasannya!

HP juga bisa dipindahtangankan kepada orang lain dengan persetujuan pemilik tanah.

HP harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur pemerasan.

5. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

SHMSRS adalah jenis sertifikat tanah yang menunjukkan bukti kepemilikan sah atas satuan rumah susun (apartemen) yang dibangun di atas tanah bersama.

Baca Juga :  WNI Asal Jawa Timur Di Negara Sudan Telah Dipulangkan Ke Indonesia

SHMSRS diberikan kepada individu atau badan hukum yang membeli satuan rumah susun dari pengembang.

SHMSRS tidak memiliki jangka waktu tertentu, sehingga berlaku seumur hidup. SHMSRS juga bisa diwariskan atau dipindahtangankan kepada orang lain.

SHMSRS harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan