- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Buat Yang Belum Paham, Inilah Jenis Sertifikat Tanah yang Resmi di Keluarkan Indonesia

  • Bagikan
Sertifikat Tanah. (Foto: Sekretariat Negara)

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU adalah jenis sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha untuk mengelola sebidang tanah milik negara dengan tujuan tertentu, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan sebagainya.

HGU memiliki jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun.

Baca Juga :  Sepakbola Sea Games 2023: Indonesia Taklukan Filipina Skor Telak 3-0!

HGU juga bisa dipindahtangankan kepada orang lain dengan persetujuan pemerintah.

HGU harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB adalah jenis sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah atau pihak lain kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang tidak dimiliki oleh mereka.

Baca Juga :  Layaknya Neraka! PBB Prediksi Panas Akan Lebih Menggila di 2024!

HGB memiliki jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 tahun.

HGB juga bisa dipindahtangankan kepada orang lain dengan persetujuan pemilik tanah.

HGB harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan