KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Hingga Masa Tenang Pemilu 2024

  • Bagikan
Ilustrasi pemilu 2024. (Foto: instagram @pustaka_lewi)

Selama masa kampanye, peserta pemilu harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU.

Peserta pemilu harus menyampaikan visi, misi, program, dan rekam jejaknya secara jujur, santun, dan bertanggung jawab.

Peserta pemilu juga harus menghormati hak asasi manusia, nilai-nilai kebhinekaan, dan persatuan nasional.

Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hitam, kampanye negatif, kampanye ujaran kebencian, kampanye hoaks, dan kampanye curi start.

Baca Juga :  Seribu Pengacara Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres Dalam Pemilu 2024

Peserta pemilu juga dilarang melakukan politik uang, politik identitas, politik SARA, dan politik intimidasi.

Peserta pemilu harus menggunakan dana kampanye yang berasal dari sumbangan sah dan dilaporkan secara transparan kepada KPU.

Peserta pemilu juga harus mematuhi batas maksimal biaya kampanye yang ditetapkan oleh KPU.

Peserta pemilu harus menghormati masa tenang dengan tidak melakukan kegiatan kampanye apapun.

Baca Juga :  Pengamat Nilai 3-4 Koalisi Bakal Terbentuk, Setelah Ganjar Pranowo Ditetapkan Capres

Peserta pemilu juga harus menghormati hak pilih masyarakat dengan tidak mengganggu atau mempengaruhi proses pencoblosan.

KPU berharap bahwa aturan kampanye ini dapat memberikan pedoman bagi peserta pemilu untuk melakukan kampanye yang sehat, demokratis, dan berkualitas.

KPU juga berharap bahwa masyarakat dapat mengikuti dan mengawasi jalannya kampanye dengan kritis dan cerdas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan