– 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
– 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
– 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua.
– 23-25 Juni 2024: Masa tenang.
Selama masa kampanye, peserta pemilu harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU.
Peserta pemilu harus menyampaikan visi, misi, program, dan rekam jejaknya secara jujur, santun, dan bertanggung jawab.
Peserta pemilu juga harus menghormati hak asasi manusia, nilai-nilai kebhinekaan, dan persatuan nasional.