Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyampaikan bahwa pengetahuan terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AP berasal dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan rekomendasi khusus, sehingga memudahkan mereka dalam mengelabui kepabeanan.
Peran Andhi Pramono sebagai perantara dan pemberi rekomendasi kepada para pengusaha ekspor impor diduga menjadi faktor penting dalam memfasilitasi aktivitas bisnis mereka.
Namun, rekomendasi yang diberikan Pramono diduga melanggar aturan.
Sebagai imbalan atas rekomendasi dan peran perantara yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar.