Indo1.id – Pengadilan Tertinggi (MA) menampik usaha revisi ulang (RU) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepemimpinan Partai Demokrat.
“Putusan jelas: ditolak,” seperti yang tertulis dalam status perkara 128PK/TUN/2023 yang diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.