Indo1.id – Pengadilan Tertinggi (MA) menampik usaha revisi ulang (RU) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepemimpinan Partai Demokrat.
“Putusan jelas: ditolak,” seperti yang tertulis dalam status perkara 128PK/TUN/2023 yang diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, MA telah menolak upaya banding kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak pimpinan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
Sementara itu, Yasonna Laoly selaku Menkumham juga telah menyiapkan kontra memori sebagai tanggapan atas langkah kubu Moeldoko yang mengajukan RU terhadap upaya banding di MA.
Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan penolakan mereka terhadap revisi ulang (RU) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait pimpinan DPP Partai Demokrat.
MA menyatakan bahwa novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak memadai untuk memenuhi permohonan RU-nya.