Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan penolakan mereka terhadap revisi ulang (RU) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait pimpinan DPP Partai Demokrat.
MA menyatakan bahwa novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak memadai untuk memenuhi permohonan RU-nya.