Risiko Tinggi Pencucian Uang Melalui Dana Kampanye di 11 Provinsi Indonesia, DKI Jakarta Paling Rentan

  • Bagikan
Ivan Yustiavanda. Kepala Pusat Pelaporan danAnalisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Foto: Instagram @ppatk_indonesia)

Jakarta telah memiliki sistem pengawasan yang baik, sehingga cenderung lebih mudah untuk diidentifikasi.

“Ia menyatakan bahwa ini mengindikasikan potensi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam biaya politik.

Dalam tugas dan tanggung jawab PPATK, penting untuk memahami sejauh mana uang dari tindak pidana ini masuk ke dalam sistem politik dan dapat dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Baca Juga :  Prawobo Subianto : Ganjar dan Anies Adalah Putra Terbaik Bangsa! Jangan Saling Ejek!

Ivan menjelaskan bahwa PPATK menemukan adanya lonjakan transaksi terkait pemilu terjadi pada periode masa tenang, yakni satu hingga tiga hari sebelum pemungutan suara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan