Usulan Addendum Amandemen UUD, Solusi untuk Penundaan Pemilu dan MPR Lantik Presiden?

  • Bagikan
Ilustrasi keputusan hukum. (Foto: freepik)

Menurut Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti, usulan tersebut bertujuan untuk mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi konstitusi negara.

Ia juga mengatakan bahwa usulan tersebut sudah didukung oleh sejumlah tokoh nasional, seperti mantan Ketua MPR Amien Rais, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan mantan Ketua DPR Akbar Tanjung.

Namun, usulan DPD RI ini mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk dari kalangan akademisi dan aktivis.

Mereka menilai bahwa usulan tersebut tidak sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi.

Mereka juga khawatir bahwa usulan tersebut akan membuka peluang kembali ke era Orde Baru.

Salah satu kritik datang dari Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Ia menolak usulan DPD RI karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR Menyebut ada Potensi Erick Thohir Dan Zulhas sebagai Cawapres

Ia juga menegaskan bahwa penundaan pemilu hanya bisa dilakukan jika ada perubahan UUD 1945 secara keseluruhan, bukan dengan addendum amandemen.

“Penundaan pemilu itu tidak bisa dilakukan dengan addendum amandemen UUD 1945. Itu harus dilakukan dengan perubahan UUD 1945 secara keseluruhan. Karena itu menyangkut sistem politik dan sistem pemerintahan kita,” kata Titi dalam sebuah diskusi, Kamis 10 Agustus 2023.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan