Indo1.id – Tindakan pelecehan terhadap bendera merah putih yang dilakukan oleh RHS, seorang pekerja pabrik sawit di Jalan Bathin Tomat BS, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, terus menjadi perhatian publik.
RHS (22 tahun) telah menjadi tersangka dan Polres Bengkalis telah mengambil alih kasus ini dari Polsek Pinggir.
RHS ditahan oleh Satreskrim Polres Bengkalis sejak Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus ini bermula dari penyebaran video amatir yang menunjukkan RHS diduga melecehkan bendera merah putih dengan meletakkannya di leher seekor anjing pada Rabu (9/8/2023) di Jalan Bathin Tomat BS, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dalam video tersebut, terdengar pembicaraan yang tidak menyenangkan antara perekam dan RHS, di mana RHS diduga menghina simbol negara.
Kejadian ini menjadi viral dan seorang warga bernama Basri melaporkannya ke Polsek Pinggir pada Senin (14/8/2023).
Polisi bereaksi cepat terhadap laporan Basri dan mengamankan RHS untuk mencegah potensi gangguan lebih lanjut.