Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Bendera Merah Putih Diambil Alih Oleh Polres Bengkalis

  • Bagikan
Tangkapan layar video @Kompas.com. Video amatir yang menunjukkan RHS diduga melecehkan bendera merah putih dengan meletakkannya di leher seekor anjing pada Rabu (9/8/2023) di Jalan Bathin Tomat BS, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Indo1.id – Tindakan pelecehan terhadap bendera merah putih yang dilakukan oleh RHS, seorang pekerja pabrik sawit di Jalan Bathin Tomat BS, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, terus menjadi perhatian publik.

RHS (22 tahun) telah menjadi tersangka dan Polres Bengkalis telah mengambil alih kasus ini dari Polsek Pinggir.

RHS ditahan oleh Satreskrim Polres Bengkalis sejak Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno, Soal Transaksi Rp 300 Triliun.

Kasus ini bermula dari penyebaran video amatir yang menunjukkan RHS diduga melecehkan bendera merah putih dengan meletakkannya di leher seekor anjing pada Rabu (9/8/2023) di Jalan Bathin Tomat BS, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dalam video tersebut, terdengar pembicaraan yang tidak menyenangkan antara perekam dan RHS, di mana RHS diduga menghina simbol negara.

Baca Juga :  Upacara Hari Lahir Pancasila, Jokowi Ajak Rakyat Sambut Pemilu 2024 Dengan Kedewasaan!

Kejadian ini menjadi viral dan seorang warga bernama Basri melaporkannya ke Polsek Pinggir pada Senin (14/8/2023).

Polisi bereaksi cepat terhadap laporan Basri dan mengamankan RHS untuk mencegah potensi gangguan lebih lanjut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan