Indo1.id – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Ammar Zoni digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membeberkan kronologi Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya untuk membeli narkoba jenis sabu dan memakainya.
Menurut jaksa, ketiganya melakukan pemufakatan jahat.
“Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut perginya Mustaqim dan Rahmat membeli sabu adalah suruhan Ammar Zoni.
Mulanya Ammar mendengar percakapan Mustaqim yang merupakan sopirnya berniat membeli sabu.
Ammar lantas tertarik dan mau terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.