- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Ammar Zoni Di Dakwa Suruh Sopir Beli Sabu !

  • Bagikan
Potret aktor Ammar Zoni yang di dakwa menyuruh sopirnya membeli sabu (foto: Instagram/@ammarzoni)

Indo1.id – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Ammar Zoni digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membeberkan kronologi Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya untuk membeli narkoba jenis sabu dan memakainya.
Menurut jaksa, ketiganya melakukan pemufakatan jahat.

“Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut perginya Mustaqim dan Rahmat membeli sabu adalah suruhan Ammar Zoni.
Mulanya Ammar mendengar percakapan Mustaqim yang merupakan sopirnya berniat membeli sabu.
Ammar lantas tertarik dan mau terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.

Baca Juga :  Resmi Ketok Palu ! Hakim Putuskan Vonis 7 Bulan Penjara Untuk Ammar Zoni

“Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya,” ucap Jaksa.

“Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustakim untuk dibelikan sabu,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Dituduh gak Perduli sama Michelle Ashley pasca dilecehkan Ayah Tirinya, Pinkan Mambo Buka Suara !

Ammar kemudian mentrasnger Rp1,5 juta ke rekening Mustaqim.
Duit itu digunakan sang sopir untuk membeli dua paket sabu.

“Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa,” kata Jaksa.

“Terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim,” kata jaksa lagi.

Atas perbuatannya, sang aktor dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ghea Youbi, Biduan Dangdut Gemoy yang Akhirnya Kesampaian Main Film

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (24/8/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, sekaligus pemeriksaan saksi meringankan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan