Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Ammar Zoni Di Dakwa Suruh Sopir Beli Sabu !

  • Bagikan
Potret aktor Ammar Zoni yang di dakwa menyuruh sopirnya membeli sabu (foto: Instagram/@ammarzoni)

Indo1.id – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Ammar Zoni digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membeberkan kronologi Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya untuk membeli narkoba jenis sabu dan memakainya.
Menurut jaksa, ketiganya melakukan pemufakatan jahat.

“Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga :  Terciduk Menangis Saat Lihat Konser Mahalini, Keisya Levronka Diledek Netizen 'Gegara Nyanyiin Lagu Gak Nyampe Nadanya'

Jaksa menyebut perginya Mustaqim dan Rahmat membeli sabu adalah suruhan Ammar Zoni.
Mulanya Ammar mendengar percakapan Mustaqim yang merupakan sopirnya berniat membeli sabu.
Ammar lantas tertarik dan mau terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.

“Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya,” ucap Jaksa.

Baca Juga :  Belum Genap Sebulan Tangani Chelsea, Frank Lampard Sudah Terancam Pemecatan!

“Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustakim untuk dibelikan sabu,” ujarnya lagi.

Ammar kemudian mentrasnger Rp1,5 juta ke rekening Mustaqim.
Duit itu digunakan sang sopir untuk membeli dua paket sabu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan