Gibran Pasrah dan Minta Maaf Soal Video Ajak Pilih Ganjar yang Langgar UU Pemilu

  • Bagikan
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto: twitter @gibran_tweet)

Indo1.id – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal video ajakan memilih Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai presiden yang dianggap melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gibran mengaku pasrah dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

Dalam video yang diunggah akun TikTok PDI Perjuangan, Senin (21/8), Gibran bersama sejumlah kepala daerah lainnya mengajak masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 dan memilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.

Baca Juga :  Food Vlogger Mgdalenaf Akhirnya Meminta Maaf Atas Pernyataannya di Sebuah Podcast!

Video tersebut berdurasi 16 detik dan mendapat banyak kritik dari publik.

Menurut Bawaslu, video tersebut melanggar Pasal 283 UU Pemilu, yang mengatur tentang larangan melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.

Namun, Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada para kepala daerah yang terlibat, melainkan meneruskan hasil penyelidikan itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dilakukan pembinaan.

Baca Juga :  Kapolri Minta Maaf Jika Anggotanya Sudah Mencederai Masyarakat Indonesia

Gibran mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kapan video tersebut dikeluarkan dan mengaku hanya mengikuti instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan