Indo1.id – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal video ajakan memilih Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai presiden yang dianggap melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gibran mengaku pasrah dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
Dalam video yang diunggah akun TikTok PDI Perjuangan, Senin (21/8), Gibran bersama sejumlah kepala daerah lainnya mengajak masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 dan memilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.
Video tersebut berdurasi 16 detik dan mendapat banyak kritik dari publik.
Menurut Bawaslu, video tersebut melanggar Pasal 283 UU Pemilu, yang mengatur tentang larangan melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.