Akhirnya TikTok Shop Resmi Dilarang, Apa Bakal Positif untuk Pasar Tradisional?

  • Bagikan
Ilustrasi aplikasi tiktok shop yang dianggap meresahkan pasar tradisional. (Foto: freepik)

“Menurut saya, larangan ini tidak akan berdampak apa-apa. TikTok Shop itu kan hanya salah satu dari banyak e-commerce yang ada. Masih ada Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lain-lain. Yang membuat pasar tradisional sepi itu bukan karena TikTok Shop, tapi karena orang-orang sekarang lebih suka belanja online karena lebih praktis, murah, dan banyak pilihan,” kata Rudi, seorang pedagang elektronik di Pasar Glodok.

Baca Juga :  Ubah Lahan Kritis Jadi Hijau dan Produktif, PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Pertanian Terpadu

“Menurut saya, larangan ini malah merugikan kami. Saya sendiri juga menggunakan TikTok Shop untuk mempromosikan barang-barang saya. Saya bisa menjangkau pembeli dari seluruh Indonesia dengan cara live streaming. Saya juga bisa mendapatkan komisi dari TikTok Shop jika ada yang beli barang saya. Sekarang saya harus mencari cara lain untuk memasarkan barang saya,” kata Dina, seorang pedagang kosmetik di Pasar Baru.

Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa larangan TikTok Shop tidak serta merta positif untuk pasar tradisional.

Larangan ini mungkin dapat mengurangi persaingan harga yang tidak sehat dan melindungi produsen lokal dari produk impor murah.

Namun, larangan ini juga dapat menghilangkan peluang bagi pedagang pasar tradisional yang ingin memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi dan penjualan.

Baca Juga :  LSI Laporkan PDIP Mengalami Penurunan Elektabilitas Usai Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah lain untuk mendukung perkembangan pasar tradisional di era digital.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain adalah memberikan fasilitas dan insentif bagi pedagang pasar tradisional, memberikan bimbingan dan pelatihan mengenai digitalisasi usaha, memberantas barang-barang ilegal dan praktik perdagangan tidak adil, serta meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan