Tulis Pesan Terbuka Kepada Joko Widodo, Hotman Paris Tegas! Hakim Melanggar Pasal 183 KUHP Tentang Kasus Kopi Sianida

  • Bagikan
Potret pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tulis pesan terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo perihal kasus Kopi Sianida yang menewaskan Mirna Salihin beberapa tahun lalu (foto: Instagram .com)

Pengacara 63 tahun itu kemudian membacakan isi dari pasal 183 tersebut.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Selanjutnya, Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa lah yang bersalah melakukannya.

Baca Juga :  Kenal dengan Krishna Murti Hingga Ferdy Sambo, Inilah Profil Edi Darmawan Ayah dari Mirna Salihin yang Tewas Kasus Kopi Sianida

Sementara dalam kasus Jessica Wongso, hakim justru tidak memiliki bukti langsung yang memperlihatkan bahwa Jessica Wongso menaruh sianida di kopi mendiang Mirna.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan