Selanjutnya, Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa lah yang bersalah melakukannya.
Sementara dalam kasus Jessica Wongso, hakim justru tidak memiliki bukti langsung yang memperlihatkan bahwa Jessica Wongso menaruh sianida di kopi mendiang Mirna.
“Jadi, keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu. Harus ada dua alat bukti yang sah. Dalam kasus Jessica, keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimulti tafsir,” terang Hotman Paris.
Hotman Paris juga merasa bahwa tindakan Jessica Wongso yang menaruh paper bag di atas meja tidak bisa dijadikan bukti menyembunyikan sianida, agar tidak kelihatan saat dimasukkan ke dalam gelas.
Oleh karena itu, Hotman Paris menyimpulkan bahwa putusan terhadap Jessica Wongso jelas melanggar Undang-undang.
“Pasal 183 jelas-jelas dilanggar. Tidak ada video yang menyatakan bahwa, yang membuktikan Jessica memasukkan sianida. Tidak ada video tersebut,” pungkasnya.