Pengacara 63 tahun itu kemudian membacakan isi dari pasal 183 tersebut.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Selanjutnya, Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa lah yang bersalah melakukannya.
Sementara dalam kasus Jessica Wongso, hakim justru tidak memiliki bukti langsung yang memperlihatkan bahwa Jessica Wongso menaruh sianida di kopi mendiang Mirna.