- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Tulis Pesan Terbuka Kepada Joko Widodo, Hotman Paris Tegas! Hakim Melanggar Pasal 183 KUHP Tentang Kasus Kopi Sianida

  • Bagikan
Potret pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tulis pesan terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo perihal kasus Kopi Sianida yang menewaskan Mirna Salihin beberapa tahun lalu (foto: Instagram .com)

Pengacara 63 tahun itu kemudian membacakan isi dari pasal 183 tersebut.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Selanjutnya, Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa lah yang bersalah melakukannya.

Baca Juga :  Hotman Paris Berjanji Akan Biayai Pernikahan Bharade Eliezer

Sementara dalam kasus Jessica Wongso, hakim justru tidak memiliki bukti langsung yang memperlihatkan bahwa Jessica Wongso menaruh sianida di kopi mendiang Mirna.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan