MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

  • Bagikan
Sidang Putusan Makhamah Konstitusi tentang Gugatan Usia Capres dan Cawapres. (Foto: X @OfficialMKRI)

Beberapa menyambut baik putusan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap generasi muda dan peluang bagi kepala daerah untuk maju ke tingkat nasional.

Namun, ada juga yang mengkritik putusan ini sebagai bentuk inkonsistensi MK dan pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan sebagai berikut:

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

Baca Juga :  Hari Ini Anies Baswedan Akan Temui SBY di Pacitan, Ada Apa?

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Johnny G Plate Berdampak Pada Anies Dan Koalisi Perubahan

Sedangkan gugatan dari Mahasiswa Unsa ini dinilai berbeda oleh MK meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan