Yusril Nilai Keputusan MK tentang Batas Usia Capres dan Cawapres Cacat Hukum

  • Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Foto: instagram @yusrilihzamhd)

Ia pun menjawab sembari bercanda dengan presiden.

“Saya bilang, ‘barangkali yang nyusun terinspirasi kepada Rasulullah’. Saya bilang, ‘Nabi Muhammad SAW waktu di Gua Hira pada waktu 40 tahun diangkat jadi nabi’,” kata Yusril.

Mendengar jawaban itu, Jokowi pun tertawa. Namun dalam pembicaraan, Yusril mengaku Jokowi sempat menyatakan tidak akan mengintervensi putusan MK karena itu kewenangan yudikatif.

Baca Juga :  Ketum PPSHI Dr. Ilyas Indra Sistem Hukum Di Indonesia Tidak Belaku Surut Apapun Gugatan Pasca Keputusan MK Tidak Mempengaruhi Keputusan

Terlebih kata Jokowi, putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap berusia 40 tahun belum tentu mau menjadi bakal calon presiden maupun bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.

“Beliau mengatakan, ‘Ya, biarkan saja, ini juga bukan agenda saya kok. Mas Gibran belum tentu mau (jadi cawapres’. Jawabnya seperti itu,” tutur Yusril.

Baca Juga :  Ganjar Gelisah dengan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres!

Yusril menegaskan bahwa keputusan MK tersebut tidak memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tapi KPU harus berkonsultasi dengan DPR kalau mau menyusun peraturan terkait pendaftaran capres dan cawapres.

Namun ia meragukan hal itu bisa dilakukan dalam waktu singkat mengingat pendaftaran Pilpres 2024 akan dimulai pada 19 Oktober.

Baca Juga :  Dipinang Nasdem Jadi Pendamping Anies Baswedan, Mahfud MD Bilang 'Ya Bagus lah'!

“Kita tahu DPR sekarang ini reses dan pendaftaran Pilpres (2024) akan dimulai pada 19 Oktober. Artinya, tinggal dua hari lagi dari sekarang ini dan apakah KPU masih mungkin dapat mengubah aturan KPU. Pertanyaannya, apa bisa KPU mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres,” sambung Yusril.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan