- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Ketum PPSHI Dr. Ilyas Indra Sistem Hukum Di Indonesia Tidak Belaku Surut Apapun Gugatan Pasca Keputusan MK Tidak Mempengaruhi Keputusan

  • Bagikan
Ketum PPSHI Dr. Ilyas Indra

1. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PPU – XXI/2023 tersebut bersifat inkrah, apapun upaya atas gejolak terhadap keputusan tersebut tidak bisa mempengaruhi keputusanya, karena hukum di Indonesia tidak berlaku surut, sehingga Calon Wakil Presiden yang sudah mendaftar yakni Gibran Rangkabuming Raka yang masih berusia 36 tahun tersebut tidak ada persoalan dan terus bisa melangkah sebagai Cawapres RI, karena menggunakan dasar hukum dipakai saat dia mendaftar, jikalaupun ada perubahan atas gugatan yang baru itu tidak mempengaruhi kondisi saat ini, tapi pada proses pendaftaran tahun pemilihan selanjutnya 2029.

Baca Juga :  Arkhan Fikri, Gelandang Timnas Indonesia U-20, Ekspresikan Kekecewaannya di Instagram Ganjar Pranowo.

2. Keputusan Mahkamah Kehormatan MK yang bila kita kaji cenderung emosional dengan pertimbangan opini publik yang belum tentu sejalan dengan kondisi peraturan yang ada, bila pendekatanya moral tentu Keputusan Ketua MK Anwar Usman lebih bermoral dengan memberi kesempatan anak muda dibawah usia 40 tahun yang sudah pernah mengikuti pemilu dan pilkada bisa mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres yang kemudian diwakili oleh Gibran ini hal baik bagi generasi muda Indonesia yang prosentasenya mencapai 55 % atau sekitar 108 juta yang saat ini pemilih dibawah 40 tahun.

3. Kemudian kaitan persoalan dinasti yang di persoalkan tentu sudah tidak relevan untuk kondisi saat ini, semua orang atau anak muda termasuk Gibran berhak mencalonkan diri sebagai pemimpin baik Walikota, Bupati, Gubernur, Legislatif, Wakil Presiden atau Presiden dengan peraturan yang berlaku. Dan polanya bukan tiba tiba, harus berjuang segala aspeknya untuk tiketnya dan yang terkakhir adalah Rakyat Juga yang menentukan kemenangan bukan tiba tiba ujug ujug jadi Presiden atau Wakil Presiden.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan