Meskipun layanan ini seharusnya tidak dipungut biaya, para pelaku mematok tarif sebesar Rp100.000-Rp250.000 per orang untuk WNA.
Lebih lanjut, Dedy Kurniawan menyampaikan bahwa para pelaku mampu mengumpulkan uang hasil pungli hingga mencapai Rp100-200 juta per bulan.
Kasus ini mencuat sebagai contoh serius dari praktik korupsi di sektor pelayanan publik, yang dapat merugikan dan merugikan citra pemerintah setempat.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menanggulangi kegiatan ilegal semacam ini.