OTT Lima Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Terlibat Pungli pada Layanan Fast Track

  • Bagikan
Ilustrasi Pungli. (Foto Freepik)

Meskipun layanan ini seharusnya tidak dipungut biaya, para pelaku mematok tarif sebesar Rp100.000-Rp250.000 per orang untuk WNA.

Lebih lanjut, Dedy Kurniawan menyampaikan bahwa para pelaku mampu mengumpulkan uang hasil pungli hingga mencapai Rp100-200 juta per bulan.

Kasus ini mencuat sebagai contoh serius dari praktik korupsi di sektor pelayanan publik, yang dapat merugikan dan merugikan citra pemerintah setempat.

Baca Juga :  Prediksi Cuaca di Jawa Tengah: Waspada Potensi Hujan Lebat dan Bencana Hidrometeorologi

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menanggulangi kegiatan ilegal semacam ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan