Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran dan netralitas Polri yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Demi terlaksananya netralitas Polri tadi, ayat 2 pasal itu sampai menegaskan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Itu artinya Polri benar-benar harus netral, tidak boleh digiring-giring ke dalam politik praktis,” lanjutnya.
Ahmad Basarah juga menyinggung dugaan keterlibatan aparat Polri dalam Pilpres dan Pilkada serentak 2024 yang disebut oleh media massa sebagai “Parcok” atau Partai Coklat, merujuk pada warna seragam Polri.
Ia menyatakan bahwa informasi dari media massa dan pengamat pemilu menunjukkan adanya mobilisasi aparat Polri untuk mendukung kontestan tertentu.
Kepada peserta Rapimsus dan Rakernas GM FKPPI 2024, Basarah menyampaikan tiga target utama yang harus dicapai: meningkatkan kapasitas generasi muda GM FKPPI melalui pengembangan karakter, melakukan konsolidasi organisasi, dan memastikan semua program GM FKPPI selaras dengan visi Indonesia 2045.
“Sekali lagi saya ingatkan, membawa-bawa institusi TNI dan Polri ke dalam politik praktis akan sangat membahayakan negara, apalagi jika itu dilakukan oleh seorang presiden. Ingat, anggota kedua institusi itu diizinkan membawa senjata api. Apa jadinya jika mereka yang masih aktif masuk politik praktis, atau sengaja dimasuk-masukkan ke dalam politik praktis? Bisa-bisa demokrasi akan mati suri,” tutup Ahmad Basarah.***