Mahmud MD Tegas ! Akan Kirimkan Draf RUU Perampasan Aset Ke DPR RI

  • Bagikan
Menkopolhukam Mahmud MD di tagih DPR RI mengenai Draf RUU Perampasan Aset, Akan di serahkan secepatnya (doc.foto Universitas Mulia)

Indo1.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menagih pemerintah untuk segera mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset jika memang serius ingin melakukan pembahasan.

Menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, bola panas pembahasan RUU Perampasan Aset ada di tangan pemerintah. Mengingat RUU itu merupakan inisiatif pemerintah.

Arsul menegaskan hal ini guna menjawab tudingan publik yang memberi kesan bahwa DPR ogah membahas RUU Perampasan Aset. Padahal posisi DPR, menunggu pemerintah mengirimkan draf serta surat presiden terkait.

Baca Juga :  Advokat Desak DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

“Artinya apa? Artinya naskah akademik dan naskah RUU-nya harus pemerintah yang menyiapkan, setelah disiapkan, diedarkan di kementerian/lembaga terkait, semua sudah paraf, disampaikan kepada presiden, presiden menyampaikan ke DPR,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada masalah di internal pemerintah terkait perumusan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. 

Baca Juga :  Mahalnya Tiket Mudik Lebaran, Bikin DPR Desak Menhub Tentang Hal Ini !!

Adapun draf yang dimaksud sudah ditandatangani oleh pejabat terkait. Mahfud memastikan kalau draf RUU Perampasan Aset tersebut sudah rampung dirumuskan oleh pihak-pihak terkait. 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan