Mendagri: Kalau Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, Kita Kembali ke Teori Kuno

  • Bagikan
Mendagri: Kalau Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, Kita Kembali ke Teori Kuno

Indo1 Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, jika eks koruptor tak boleh maju dalam Pilkada 2020, negara menganut kembali teori pemidanaan kuno. Yakni sebuah teori pembalasan. Dalam teori itu, tindak kriminal dibalas dengan hukuman. Dengan penjara hingga hukuman mati.

“Kalau memilih pembalasan ya balas aja, termasuk dia ga boleh ngapa-ngapain, berarti kita kembali ke teori kuno,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 Nopember 2019.

Baca Juga :  Ini Penampakan, Rumah Terduga Teroris yang Tertangkap di Beji Depok

Tito menyebut teori yang kedua yakni teori rehabilitasi. Terpidana dikoreksi dan direhabilitasi dari perbuatan menyimpang. Hal itulah yang saat ini diterapkan dalam sistem pemidanaan.

“Kalau dia terkoreksi apakah dia tidak diberikan kesempatan kembali memperbaiki dirinya untuk mengabdikan dirinya pada masyarakat, silahkan masyarakat menilai,” ujar Tito.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan