- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Ferdy Sambo Diganjar Vonis Pidana Mati, dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

  • Bagikan
Ferdy Sambo Diganjar Vonis Pidana Mati, dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J (foto: ilustrasi/ariarjuno/indo1)

indo1.id – Eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi vonis pidana mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 februari 2023.

Tidak itu saja, ferdy Sambo juga dinilai telah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga :  Penuh Haru, Ferdy Sambo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Putri Sulungnya !

Dalam menjatuhkan putusan, hakim ikut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Ferdy Sambo.

Perihal memberatkan Ferdy Sambo di antaranya telah mencoreng nama institusi Polri di mata Indonesia dan internasional.

Ia juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal lain yang  meringankan bagi Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai terbukti telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan inipun lebih berat daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Komplotan Perampokan Cilacap Gunakan Modus Rumah Bibinya Untuk Intai Korban

sementara itu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf turut terlibat.

Putri Candrawathi merupakan istri dari ferdy Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara ke Pelaku Eksekutor Istri Anggota TNI!

Kemudian Kuat Ma’ruf merupakan sopir keluarga Sambo.

Sebagai pengingat, Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut melakukan penembakan Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.

Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan