‘Palsukan Ijazah’, Qomar Balon Walikota Depok Divonis 17 Bulan Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi

“Secara hukum kan belum ada keputusan tetap, Qomar berhak untuk mendaftarkan diri ke PDI-P, terkait keputusan Partai, dia akan direkomendasikan atau tidak. Itu akan dipertimbangkan.”

“Sebagai warga negara, PDI-P belum tertutup sampai ada keputusan tetap. Karena prinsipnya (penjaringan calon ini) hak semua warga negara, soal keputusan ada di internal partai ,” jelas dia.

Selama ini, Ikra menambahkan, penjaringan calon wali kota baru ada tiga orang yang mendaftarkan diri melalui DPC PDI perjuangan Depok.

Tiga nama tersebut diantaranya, Habib Riza, Novel, dan Qomar dan nama mereka kita telah diserahkan ke DPD PDIP Jawa Barat. Yang kemudian, akan dilakukan survey secara tertutup oleh internal partai.

Baca Juga :  Ada Apa?, Puluhan Siswa SMPN 20 di Depok, Terjangkit Virus Hepatitis A

“PDI Perjuangan terbuka soal penjaringan calon wali kota. Baru ada tiga calon , apakah akan nambah? Bisa jadi. Karna penjaringan di DPD dan DPP PDIP hingga sekarang masih berjalan, ” tutur dia.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah telah menjatuhkan vonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara karena terbukti memalsukan ijazah. Sidang putusan itu dilaksanakan hari Senin (11/11/2019).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan