‘Palsukan Ijazah’, Qomar Balon Walikota Depok Divonis 17 Bulan Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi

Tiga nama tersebut diantaranya, Habib Riza, Novel, dan Qomar dan nama mereka kita telah diserahkan ke DPD PDIP Jawa Barat. Yang kemudian, akan dilakukan survey secara tertutup oleh internal partai.

“PDI Perjuangan terbuka soal penjaringan calon wali kota. Baru ada tiga calon , apakah akan nambah? Bisa jadi. Karna penjaringan di DPD dan DPP PDIP hingga sekarang masih berjalan, ” tutur dia.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah telah menjatuhkan vonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara karena terbukti memalsukan ijazah. Sidang putusan itu dilaksanakan hari Senin (11/11/2019).

Baca Juga :  TNI Tegaskan Kapal China Sudah Keluar dari ZEE Indonesia

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 3 tahun penjara.

Dari putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sedang JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat. Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Baca Juga :  LGBT Tak Boleh Daftar CPNS di Kejaksaan, LBH: Itu Namanya Diskriminatif

Setelah dibacakanya putusan, terdakwa Nurul Qomar langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding,” pungkas dia.(id/id/eh/I1)**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan