“Persyaratan rekrutmen (CPNS) yang tidak menerima LGBT adalah persyaratan diskriminatif,” ujarnya dikutip dari JawaPos, Minggu 17 Nopember 2019.
Jika merekrut atau menempatkan seseorang ke dalam fungsi kerja tertentu, lanjut dia, berdasar kompetensi.
“Menolak seseorang diterima kerja hanya karena orientasi seksual atau identitas gendernya adalah wujud diskriminasi langsung,” tegasnya.
Sementara, dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 tertulis, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan. Ditambahkan, pasal 38 ayat 1 sampai 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diatur soal hak-hak semua manusia atas pekerjaan.