LGBT Tak Boleh Daftar CPNS di Kejaksaan, LBH: Itu Namanya Diskriminatif

  • Bagikan
Ilustrasi CPNS

Sementara, dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 tertulis, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan. Ditambahkan, pasal 38 ayat 1 sampai 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diatur soal hak-hak semua manusia atas pekerjaan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penyusunan persyaratan merupakan kebijakan dari instansi masing-masing. Sebab, Peraturan Men PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Pengadaan CPNS 2019 tidak diatur syarat secara spesifik.

Baca Juga :  Heboh ! Beredar Film Kartun Menyangkut LGBT, Nama Lucinta Luna Terseret Di Kolom Komentar 'Mending Kak Lucinta Luna Tampilan Sudah Cewek Banget'

“Biasanya yang menjadi pertimbangan tiap instansi berdasarkan kreteria jenis jabatan atau jenis pekerjaannya,” kata Tjahjo.

Masalah adanya persyaratan spesifik lainnya, dia meminta bisa langsung menanyakan kepada panitia di instansi masing-masing. Dengan begitu, bisa diketahui secara pasti latar belakang pertimbangan adanya syarat khusus itu.

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, terkait syarat-syarat yang dinilai tidak menguntungkan para penyandang disabilitas, rencananya dikeluarkan surat edaran menteri pada Senin (18/11) kepada instansi pemerintah untuk melihat atau meninjau ulang persyaratan yang telah dikeluarkan tersebut.

Baca Juga :  Menpora: Malaysia Harusnya Minta Maaf Secara Resmi, Bukanya Lewat Sosmed

Sementara, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menerangkan, sempat ada pembahasan antar kementerian / lembaga di kantor Kementerian PAN-RB terkait syarat tersebut. Namun, dia mengaku tidak menghadiri rapat. ”Kesimpulannya belum update,” terang dia singkat(tw/I1**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan