Indo1 Regional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim atas kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR yang menyeret nama Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Abdul dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi),” terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada awak media, Kamis 28 nopember 2019.
Tidak saja Abdul Rozak, KPK juga memanggil dua saksi lainnya sebagai saksi Supendi. Mereka adalah PPK Bidang SMP Disdik Kabupaten Indramayu, Supardo dan PPK Bidang SD Disdik Kabupaten Indramayu, Malik Ibrahim.