Diketahui, KPK telah menetapkan Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT)sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pada Dinas PUPR.
Supendi diduga telah menerima uang sebesar Rp 200 juta. Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sementara Wempy diduga sudah menerima sebesar Rp 560 juta selama 5 kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
Sejumlah uang yang diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan total proyek senilai Rp 15 miliar.
(vap/i1*)