Tidak saja Abdul Rozak, KPK juga memanggil dua saksi lainnya sebagai saksi Supendi. Mereka adalah PPK Bidang SMP Disdik Kabupaten Indramayu, Supardo dan PPK Bidang SD Disdik Kabupaten Indramayu, Malik Ibrahim.
Diketahui, KPK telah menetapkan Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT)sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pada Dinas PUPR.