DKPP Berhentikan Sementara Penyelenggara Pemilu Kabupaten Tolikara

  • Bagikan
DKPP Berhentikan Sementara Penyelenggara Pemilu Kabupaten Tolikara

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 28 November 2022, Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin mengaku telah mendapatkan cuti di luar tanggungan negara berdasar SK Bupati Tolikara Nomor SK 880/189/BUP/2020 dan 880/190/BUP/2020 tertanggal 21 Juli 2020.

Akan tetapi, keduanya masih mendapatkan gajinya sebagai PNS. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tolikara dalam sidang yang diadakan 28 November 2022 mengungkapkan bahwa Elmus dan Antonius masih mendapatkan gaji sebagai PNS karena pihak BKD tidak pernah menerima keputusan pemberhentian sementara keduanya sebagai PNS.

Perlu dipahami i bahwa persyaratan untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu antara lain adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian di Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan