Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Status Justice Collabolator Eliezer Untuk Pertimbangan Sidang Kode Etik

  • Bagikan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo

“Keputusan ini menjadi salah satu pertimbangan daripada hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ketika akan mengambil keputusan. Contoh hakim memutuskan Richard EliezerJC. Ini hal yang penting,” kata Dedi.

Dedi melanjutkan, selain hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para hakim KKEP juga akan memanggil sejumlah saksi dan mendengarkan publik untuk memutus status keanggotaan Richard Eliezer di Korps Bhayangkara.

“Nantinya hakim komisi mendengarkan saksi ahli dan mendengarkan suara masyarakat. Ini Bapak Kapolri sangat pesankan kepada kami harus benar mendengarkan masyarakat guna memenuhi keadilan masyarakat,” ujar Dedi

Dedi menambahkan, sidang etik terhadap Richard Eliezer akan dilakukan segera oleh Polri. Meski begitu, soal jadwal akan disampaikan pada kesempatan berikutnya saat sudah dapat dipastikan.

Baca Juga :  Resmi Ditetapkan Jadi Kampung Bahasa di Jawa Timur, Pulau Bawean Siap mendunia

“Ya memang sudah dijadwalkan, tidak terlalu lama akan digelar,” imbuh Dedi

Putusan ringan itu karena majelis hakim menerima permohonan justice collaborator Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.  

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan