“Keputusan ini menjadi salah satu pertimbangan daripada hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ketika akan mengambil keputusan. Contoh hakim memutuskan Richard EliezerJC. Ini hal yang penting,” kata Dedi.
Dedi melanjutkan, selain hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para hakim KKEP juga akan memanggil sejumlah saksi dan mendengarkan publik untuk memutus status keanggotaan Richard Eliezer di Korps Bhayangkara.
“Nantinya hakim komisi mendengarkan saksi ahli dan mendengarkan suara masyarakat. Ini Bapak Kapolri sangat pesankan kepada kami harus benar mendengarkan masyarakat guna memenuhi keadilan masyarakat,” ujar Dedi
Dedi menambahkan, sidang etik terhadap Richard Eliezer akan dilakukan segera oleh Polri. Meski begitu, soal jadwal akan disampaikan pada kesempatan berikutnya saat sudah dapat dipastikan.
“Ya memang sudah dijadwalkan, tidak terlalu lama akan digelar,” imbuh Dedi
Putusan ringan itu karena majelis hakim menerima permohonan justice collaborator Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.