“Dari total yang disebutkan, 118 telah mengumpulkan dan menyetor Rp 10,7 triliun,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Senin, 13 Februari.
Neilmaldrin mengatakan, pada Desember 2022, DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk ikut dalam pemungutan PPN PMSE atas produk digital.
Keempat perusahaan tersebut adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd dan Amplitude, Inc.