Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti turut serta dalam merencanakan percobaan pembunuhan tersebut. Selain itu, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban Rina Wulandari mengalami luka berat hingga saat ini.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Polrestabes Semarang itu untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Sebagai informasi, keempat terdakwa adalah Sugiono warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun, warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.








