- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara ke Pelaku Eksekutor Istri Anggota TNI!

  • Bagikan
Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara ke Pelaku Eksekutor Istri Anggota TNI! (Foto: Ilustrasi )

indo1.id – Jaksa tuntut empat pelaku eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari, istri anggota TNI AD di Semarang, masing-masing mendapatkan hukuman 18 tahun penjara pada sidang yang di gelar pada PN Semarang Kamis 2 Maret 2023.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman para terdakwa, masing-masing selama 18 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa.

Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti turut serta dalam merencanakan percobaan pembunuhan tersebut. Selain itu, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban Rina Wulandari mengalami luka berat hingga saat ini.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Polrestabes Semarang itu untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Sebagai informasi, keempat terdakwa adalah Sugiono warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun, warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan