indo1.id – Jaksa tuntut empat pelaku eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari, istri anggota TNI AD di Semarang, masing-masing mendapatkan hukuman 18 tahun penjara pada sidang yang di gelar pada PN Semarang Kamis 2 Maret 2023.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman para terdakwa, masing-masing selama 18 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa.








