indo1.id – Pengadilan Pidana Internasional ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang.
Atas hal tersebut, negara-negara anggota ICC wajib melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap Putin.
Akan tetapi, Putin kemungkinan besar tidak akan ditangkap dan dijebloskan ke bui di Den Haag, Belanda, dalam waktu dekat.
Surat perintah penangkapan dari ICC sudah pasti akan mengganggu kemampuannya untuk bepergian dengan bebas dan bertemu dengan para pemimpin dunia lainnya.
Para pemimpin dunia juga akan pikir-pikir jika mereka akan bertemu dengan Putin, sebagaimana dilansir Reuters, Sabtu 18 Maret 2023.
Saat ini, Putin adalah kepala negara ketiga di dunia yang didakwa oleh ICC. Putin dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dengan mendeportasi anak-anak Ukraina ke Rusia.