Komplotan Perampokan Cilacap Gunakan Modus Rumah Bibinya Untuk Intai Korban

  • Bagikan
Tiga pelaku dengan julukan Komplotan Rampok Cilacap ini berhasil diringkus oleh Jajaran Polda Jateng (doc.foto : Humas Polda Jateng)

“Pelaku bisa kami tangkap dalam jangka waktu 3 hari,” Ungkapnya.

Saat ditangkap, polisi mengamankan berbagai barang bukti mulai dari 4 pucuk senpi rakitan jenis revolver.

Lalu juga 27 butir amunisi terdiri dari: 21 butir amunisi kaliber 38 special dan 6 butir amunisi kaliber 9 mm serta barang bukti lainnya yang digunakan untuk beraksi.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Ricky Rizal Mohon Putusan Vonis Hakim Jangan Terpengaruh Tuntutan Publik

“Saat hendak ditangkap, ketiga pelaku sempat mengelak dan akan kabur sehingga jajaran petugas memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan timah panas,” Jelasnya.

Akibat aksi perampokan ini, ketiga pelaku akan diancam pasal 365 ayat 2 KUHP.

“Ancaman penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya.

Dari salah seorang pelaku yakni Iwan, menuturkan jika dia tidak sengaja menembak korban.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Diganjar Vonis Pidana Mati, dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Saya tidak sengaja. Pistolnya meletus,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan