Indo1.id – Brigjen Pol. Endar Priantoro melaporkan Ketua Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sebab tak terima diberhentikan dari KPK
Brigjen Endar mengungkapkan, bahwa pelaporannya ke Dewas KPK adalah terkait keputusan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa per tanggal 31 Maret 2023 menetapkan, dirinya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023.
” Saya sudah tiga tahun ditugaskan Polri di KPK dan menjelang berakhirnya masa penugasan, Polri akan selalu memberikan surat terkait penugasan. Ini sudah diperpanjang tapi tanpa alasan yang jelas (diberhentikan). Saya juga nggak tahu pertimbangannya apa,” terang Endar, Selasa 4 April 2023.
Bahkan perwira tinggi Polri tersebut mengaku, sudah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK dari Polri. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.