“Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini,” ucap Kasranto.
Kasranto menyesalkan tindakannya dan meminta maaf kepada keluarga serta rekan-rekannya di institusi Kepolisian. Dia mengaku siap menerima hukuman yang sewajarnya.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kompol Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda Rp 2 miliar karena terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.