- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Kompol Kasranto Mengaku Terjerumus Dalam Jaringan Peredaran Sabu Teddy Minahasa.

  • Bagikan
?????? ???????? ??????? ?????????? ????? ???????? ????????? ???? ????? ????ℎ???. (???? ????????? ???????????????1)

“Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini,” ucap Kasranto.

Kasranto menyesalkan tindakannya dan meminta maaf kepada keluarga serta rekan-rekannya di institusi Kepolisian. Dia mengaku siap menerima hukuman yang sewajarnya.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kompol Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda Rp 2 miliar karena terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan