Kompol Kasranto Mengaku Terjerumus Dalam Jaringan Peredaran Sabu Teddy Minahasa.

  • Bagikan
πΎπ‘œπ‘šπ‘π‘œπ‘™ πΎπ‘Žπ‘ π‘Ÿπ‘Žπ‘›π‘‘π‘œ π‘€π‘’π‘›π‘”π‘Žπ‘˜π‘’ π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘—π‘’π‘Ÿπ‘’π‘šπ‘’π‘  π·π‘Žπ‘™π‘Žπ‘š π½π‘Žπ‘Ÿπ‘–π‘›π‘”π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘’π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘†π‘Žπ‘π‘’ 𝑇𝑒𝑑𝑑𝑦 π‘€π‘–π‘›π‘Žβ„Žπ‘Žπ‘ π‘Ž. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΌπ‘›π‘ π‘‘π‘Žπ‘”π‘Ÿπ‘Žπ‘š πΎπ‘Žπ‘π‘Žπ‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘™π‘–π‘šπ‘Žπ‘›π‘‘π‘Žπ‘›1)

“Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini,” ucap Kasranto.

Kasranto menyesalkan tindakannya dan meminta maaf kepada keluarga serta rekan-rekannya di institusi Kepolisian. Dia mengaku siap menerima hukuman yang sewajarnya.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kompol Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda Rp 2 miliar karena terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan