Terbukti Ikut Terlibat Di Kasus Penganiayaan Mario Dandy, AG Akhirnya Di Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Bagikan
Agnes Gracia Haryanto usai di vonis pidana 3 Tahun 6 Bulan Penjara atas kasus penganiayaan yang di lakukan ke David Ozora bersama Mario Dandy Satriyo, nampak menutupi wajahnya dengan penutup switer warna putih, Senin (10/4/2023)

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan