Putusan ini diambil setelah PT DKI mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap gugatan Partai Prima.
Putusan PT DKI Jakarta dapat membendung arus gugatan dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.
Dengan demikian, gugatan serupa tidak akan dikabulkan.
Namun, Hasyim menekankan bahwa putusan Bawaslu terkait perkara Nomor 01/2023 yang diajukan Partai Prima tetap harus dilaksanakan oleh KPU. Kewajiban KPU adalah melaksanakan putusan Bawaslu.