Namun, Hasyim menekankan bahwa putusan Bawaslu terkait perkara Nomor 01/2023 yang diajukan Partai Prima tetap harus dilaksanakan oleh KPU. Kewajiban KPU adalah melaksanakan putusan Bawaslu.
PT DKI mengabulkan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
PT DKI tidak sependapat dengan PN Jakpus yang mengeklaim berwenang mengadili perkara gugatan Partai Prima terkait proses verifikasi calon peserta Pemilu 2024.
PT DKI menekankan bahwa gugatan tersebut merupakan kewenangan kompetensi mutlak PTUN.
Putusan PT DKI menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara gugatan Partai Prima atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.
Oleh karena itu, eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan gugatan selain dan selebihnya tidak dapat diterima.