PT DKI mengabulkan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
PT DKI tidak sependapat dengan PN Jakpus yang mengeklaim berwenang mengadili perkara gugatan Partai Prima terkait proses verifikasi calon peserta Pemilu 2024.
PT DKI menekankan bahwa gugatan tersebut merupakan kewenangan kompetensi mutlak PTUN.
Putusan PT DKI menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara gugatan Partai Prima atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.