Keputusan PT DKI Membatalkan Penudaan Pemilu 2024.

  • Bagikan
πΎπ‘’π‘π‘’π‘‘π‘’π‘ π‘Žπ‘› 𝑃𝑇 𝐷𝐾𝐼 π‘€π‘’π‘šπ‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘™π‘˜π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘’π‘›π‘’π‘‘π‘Žπ‘Žπ‘› π‘ƒπ‘’π‘šπ‘–π‘™π‘’ 2024. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΌπ‘›π‘ π‘‘π‘Žπ‘”π‘Ÿπ‘Žπ‘š 𝐾𝑝𝑒_π‘˜π‘’π‘‘π‘–π‘š)

PT DKI mengabulkan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

PT DKI tidak sependapat dengan PN Jakpus yang mengeklaim berwenang mengadili perkara gugatan Partai Prima terkait proses verifikasi calon peserta Pemilu 2024.

PT DKI menekankan bahwa gugatan tersebut merupakan kewenangan kompetensi mutlak PTUN.

Baca Juga :  Kumpul di Pulau Kaliage, Koalisi Perubahan Bahas Banyak Hal, Termasuk Isu Penjegalan!

Putusan PT DKI menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara gugatan Partai Prima atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan