Indo1.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kaltara) menginterogasi seorang wanita dengan nama samaran N yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di Bulungan, Kaltara, pada hari Selasa (11/4/2023).
Ini adalah interogasi awal yang N hadapi setelah ditangkap di Jakarta pada hari Kamis (6/4/2023) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya, pada hari Jumat (7/4/2023).
βBetul, hari ini kami melakukan interogasi terhadap tersangka N. Sebenarnya pada Sabtu lalu, kami juga sudah melakukan interogasi terhadapnya, tetapi kami harus menunda karena surat kuasa dari penasihat hukum yang ditunjuk belum siap,” kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Kepala Bagian Kejahatan Khusus Polda Kaltara kepada wartawan pada hari Sabtu (11/4/2023).
Hendy mengungkapkan bahwa tersangka N berperan dalam memberikan instruksi kerja kepada lima kelompok. Untuk itu, dalam mengungkap kasus ini, Bagian Kejahatan Khusus Polda Kaltara bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Tipidter Bareskrim Polri dengan membagi menjadi dua tim penyidik. Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menangani dua kelompok yang memproses emas tanpa izin, sementara tiga kelompok lainnya diselidiki oleh Bagian Kejahatan Khusus Polda Kaltara.