Hendy mengungkapkan bahwa tersangka N berperan dalam memberikan instruksi kerja kepada lima kelompok. Untuk itu, dalam mengungkap kasus ini, Bagian Kejahatan Khusus Polda Kaltara bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Tipidter Bareskrim Polri dengan membagi menjadi dua tim penyidik. Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menangani dua kelompok yang memproses emas tanpa izin, sementara tiga kelompok lainnya diselidiki oleh Bagian Kejahatan Khusus Polda Kaltara.
βKami sangat tegas terhadap pihak-pihak yang mendukung Tersangka N sehingga melakukan penambangan ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara,” ujar Hendy.
Menurut Hendy, Polda Kaltara akan terus menyelidiki kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus pertambangan ilegal tersebut melalui pembuktian. Tim penyidik akan menelusuri pejabat yang menjadi penunjang tersangka N.