Perwira TNI Aniaya Anak Buah Hingga Tewas, Dipecat Dan Divonis 1,5 Tahun Penjara.

  • Bagikan
π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘€π‘–π‘Ÿπ‘Ž 𝑇𝑁𝐼 π΄π‘›π‘–π‘Žπ‘¦π‘Ž π΄π‘›π‘Žπ‘˜ π΅π‘’π‘Žβ„Ž π»π‘–π‘›π‘”π‘”π‘Ž π‘‡π‘’π‘€π‘Žπ‘ , π·π‘–π‘π‘’π‘π‘Žπ‘‘ π·π‘Žπ‘› π·π‘–π‘£π‘œπ‘›π‘–π‘  1,5 π‘‡π‘Žβ„Žπ‘’π‘› π‘ƒπ‘’π‘›π‘—π‘Žπ‘Ÿπ‘Ž. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ Ilustrasi πΌπ‘›π‘ π‘‘π‘Žπ‘”π‘Ÿπ‘Žπ‘š @πΆπ‘›π‘ π‘œπ‘’π‘£π‘’π‘›π‘–π‘Ÿ)

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widyastana dari kesatuan.

“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer,” kata Mustofa di Pengadilan Militer Medan, Kamis 13 April 2023.

Penasihat hukum terdakwa mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, sedangkan oditur Letkol Chk P R Sidabutar mengatakan akan mengajukan banding.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan