Penasihat hukum terdakwa mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, sedangkan oditur Letkol Chk P R Sidabutar mengatakan akan mengajukan banding.
Selama persidangan putusan, ibu korban, Tioma Tambunan, terlihat mengusap foto almarhum anaknya yang dibawa ke dalam ruang sidang menggunakan bingkai kayu berwarna putih.
Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus meninggal dunia karena dianiaya oleh atasannya, Mayor Arh Gede Henry Widyastana, selama masa orientasi atau pelatihan di Denrudal 004 Dumai.
Korban diduga disiksa secara berlebihan selama masa orientasi atau pelatihan, yang menyebabkan kematiannya.
Kuasa hukum keluarga korban, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan bahwa korban disiksa dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan masih banyak lagi.








