Namun, terdapat beberapa angkutan barang yang terkecuali dari pembatasan tersebut, seperti angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
Angkutan hewan ternak, pupuk, kendaraan yang membawa uang, bahan pokok, dan sepeda motor untuk program mudik gratis juga masuk dalam daftar pengecualian pembatasan tersebut.
Untuk kendaraan angkutan barang dalam daftar pengecualian pembatasan, harus disertai dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat muatan tersebut juga wajib ditempelkan di depan kendaraan saat beroperasi di dalam tol.
Angkutan barang yang terkecuali akan dialihkan melalui jalur arteri selama masa pembatasan angkutan barang pada arus mudik Idul Fitri 1444 Hijrian/Lebaran 2023.