RUU Kesehatan Rokok Disamakan Dengan Narkotika Dan Psikotropika, Pengamat : ‘Kemenkes Sesat Pikir Dan Lakukan Disinformasi’

  • Bagikan
RUU Kesehatan Tembakau disamakan oleh Narkotika & Psycotropika disoroti pengamat "ada sesat pikir dan disinformasi" yang di sampaikan Kemenkes (doc.foto MCT)

Faktanya, minuman beralkohol hanya disebut satu kali, yaitu dalam pasal 160 ayat (2) dengan bunyi, “Faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik, merokok, mengonsumsi alkohol, dan perilaku berlalu lintas yang tidak benar”. 

Adapun dalam draf RUU Kesehatan pasal 154 ayat (3) berbunyi, “Zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya”.

Baca Juga :  Walau Gejala Covid BA.4 - BA.5 Lebih Ringan Dari Omicron, Kemenkes: Tetap Harus Waspada!

Trubus menambahkan, disinformasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan ini memperjelas kesan adanya keterburu-buruan untuk segera mengesahkan RUU Kesehatan ini. Padahal, RUU ini masih memiliki banyak polemik, termasuk soal menyamakan produk tembakau dan minuman beralkohol dengan narkotika dan psikotropika.

“Ada logical fallacy, sesat pikir dalam mengelompokkan tembakau dan alkohol dengan narkotika dan psikotropika. Jika sampai RUU Kesehatan disahkan dengan ketentuan tersebut, seluruh ekosistem pertembakauan akan terkena dampaknya,” imbuhnya. 

Baca Juga :  70 Personel Disiagakan, Sidang Vonis Teddy Minahasa

Ia juga menambahkan, ketersediaan lapangan kerja dan pendapatan negara dari industri hasil tembakau (IHT) juga akan hilang, sehingga akan berdampak buruk pada stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan