THR untuk PNS Pusat, TNI dan Polri Terbayarkan Hingga Rp 11,47 Triliun

  • Bagikan
𝑇𝐻𝑅 π‘’π‘›π‘‘π‘’π‘˜ 𝑃𝑁𝑆 π‘ƒπ‘’π‘ π‘Žπ‘‘, π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘π‘Žπ‘¦π‘Žπ‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘› π‘€π‘’π‘›π‘π‘Žπ‘π‘Žπ‘– 𝑅𝑝 11,47 π‘‡π‘Ÿπ‘–π‘™π‘–π‘’π‘› (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΉπ‘Žπ‘π‘’π‘π‘œπ‘œπ‘˜ π‘†π‘Ÿπ‘– π‘€π‘’π‘™π‘¦π‘Žπ‘›π‘–)

Indo1.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa hingga 14 April 2023, jumlah dana yang telah digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2023 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pusat sebanyak Rp 11,47 triliun, yang tersebar di antara 2,1 juta pegawai. Dana tersebut telah diterima oleh PNS, TNI, dan Polri.

Baca Juga :  Update Data Setelah 10 Tahun, Jokowi Luncurkan Sensus Pertanian 2023

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa sebanyak 13.332 satuan kerja atau 98,79% dari total 13.495 satuan kerja di 84 kementerian/lembaga sudah menerima pembayaran THR.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan