Video tersebut dilaporkan ke pihak berwenang oleh seorang pengacara pada Senin, 11 April lalu, dengan tujuan agar pemilik akun yang sedang kuliah di Australia meminta maaf atas kata-katanya yang menyebutkan Provinsi Lampung sebagai Dajjal. Namun, pemilik akun tersebut menolak untuk meminta maaf dan malah semakin menantang, sehingga akhirnya kasus ini dilaporkan secara resmi pada Kamis (13/4/2023).
Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara, pihaknya menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurut Kombes Donny Arief Praptomo, kata “dajjal” yang diucapkan oleh pemilik akun merupakan kata benda dan tidak merujuk pada isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), dan tidak ditemukan kalimat yang menimbulkan rasa benci atau permusuhan. Oleh karena itu, penyelidikan kasus ini dihentikan.
Kombes Donny Arief Praptomo juga menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli merupakan materi penyelidikan dan tidak dapat diungkapkan kepada publik.