Penyelidikan Kasus TikToker Bima Yudho, Dihentikan Polda Lampung

  • Bagikan
π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘’π‘™π‘–π‘‘π‘–π‘˜π‘Žπ‘› πΎπ‘Žπ‘ π‘’π‘  π‘‡π‘–π‘˜π‘‡π‘œπ‘˜π‘’π‘Ÿ π΅π‘–π‘šπ‘Ž π‘Œπ‘’π‘‘β„Žπ‘œ, π·π‘–π‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘™π‘˜π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘œπ‘™π‘‘π‘Ž πΏπ‘Žπ‘šπ‘π‘’π‘›π‘” (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ π‘ƒπ‘œπ‘ π‘“π‘™π‘œπ‘Ÿπ‘’π‘ .π‘π‘œπ‘š)

Menurut Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, kasus ini bermula ketika pemilik akun TikTok @Awbimax Reborn mengunggah video presentasi yang mengkritik Provinsi Lampung dengan menunjukkan layar laptop yang berisi tulisan “Alasan Lampung Gak Maju-Maju, Infrastruktur yang Terbatas, Pendidikan yang Lemah, dan Tata Kelola yang Lemah.”

Video tersebut dilaporkan ke pihak berwenang oleh seorang pengacara pada Senin, 11 April lalu, dengan tujuan agar pemilik akun yang sedang kuliah di Australia meminta maaf atas kata-katanya yang menyebutkan Provinsi Lampung sebagai Dajjal. Namun, pemilik akun tersebut menolak untuk meminta maaf dan malah semakin menantang, sehingga akhirnya kasus ini dilaporkan secara resmi pada Kamis (13/4/2023).

Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara, pihaknya menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan