Raja Hasibuan menyayangkan sikap petugas Bandara Kualanamu yang belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi jatuhnya Aisiah hingga tewas. Hingga kini, Bandara Kualanamu belum meminta maaf kepada keluarga korban.
“Mereka bahkan tidak mencoba berkomunikasi dengan kami atau meminta maaf kepada kami,” kata Raja Hasibuan.
Sebelumnya, jenazah Aisiah baru ditemukan tiga hari setelah hilang dan dikabarkan terjebak di dalam lift. Jenazah Aisiah dievakuasi dalam keadaan membusuk di dasar lift lantai satu Bandara Kualanamu, Kamis (27/4/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris dan timnya mengatakan akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. Merujuk pada Pasal 359 KUHP, dalam kasus seperti ini tersangkut dua aspek hukum. Pertama, dari segi pidana, setiap orang yang menyebabkan kematian orang lain karena kelalaiannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.