Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang menyelidiki dugaan tindakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar yang meminta bagian dari sejumlah proyek yang dikerjakan di Pemprov Aceh. Penyelidikan ini didasarkan pada pemeriksaan beberapa saksi pada Selasa (2/5/2023).
Beberapa saksi tersebut antara lain Komisaris Utama PT Tuah Sejati, Jamaluddin; Komisaris PT Tuah Sejati, Rahmat Luthfi; Direktur Operasional pada PT Tuah Sejati, Azlim; Komisaris PT Tuah Sejati, Dewi Rosalina; bagian Pembelian pada PT Tuah Sejati, Rika Zairina; serta pensiunan PNS, Abdul Halim.
Selain itu, saksi lainnya termasuk staf deputi teknologi dan pembangunan, Teuku Yunaldi; pegawai Pemkot Sabang bagian Hukum, Teuku Azrul Kamal; PNS pada Dinas Bina Marga Provinsi Aceh, Imran Haris; Kasubdit Tata Ruang dan Lingkungan Hidup BPKS, Metty; PNS pada Dinas Bina Marga Aceh, Syahrizal; Pegawai BPKS, Saifullah Ramli; serta Kabag SDM pada BPKS, Karsika Saputri.
“Para saksi hadir dan memberikan informasi tentang dugaan peran tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf dalam meminta bagian dari sejumlah uang dari beberapa proyek di Pemprov Aceh,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pernyataannya pada Rabu (3/5/2023).
Namun, dua saksi lainnya yaitu staf Dinas Binamarga PUPR Provinsi Aceh, Nadhia Yamani dan Karyawan BPKS Bidang SDM, Fachrul Hiwal tidak hadir tanpa keterangan. KPK telah memberikan peringatan kepada keduanya.
“Kedua saksi tidak hadir dan tidak memberikan keterangan. Oleh karena itu, KPK memberikan peringatan agar mereka hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya dari tim penyidik,” ungkap Ali.
Kasus yang melibatkan Izil Azhar bermula pada periode 2007-2012, ketika Irwandi Yusuf menjabat sebagai Gubernur Aceh dan melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh. Proyek ini didanai dari APBN.
KPK menduga bahwa Irwandi menerima uang gratifikasi dari board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid melalui Izil yang merupakan orang kepercayaan Irwandi. Uang tersebut diterima secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 32,4 miliar.
“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA (Izil Azhar),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.