Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang menyelidiki dugaan tindakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar yang meminta bagian dari sejumlah proyek yang dikerjakan di Pemprov Aceh. Penyelidikan ini didasarkan pada pemeriksaan beberapa saksi pada Selasa (2/5/2023).
Beberapa saksi tersebut antara lain Komisaris Utama PT Tuah Sejati, Jamaluddin; Komisaris PT Tuah Sejati, Rahmat Luthfi; Direktur Operasional pada PT Tuah Sejati, Azlim; Komisaris PT Tuah Sejati, Dewi Rosalina; bagian Pembelian pada PT Tuah Sejati, Rika Zairina; serta pensiunan PNS, Abdul Halim.
Selain itu, saksi lainnya termasuk staf deputi teknologi dan pembangunan, Teuku Yunaldi; pegawai Pemkot Sabang bagian Hukum, Teuku Azrul Kamal; PNS pada Dinas Bina Marga Provinsi Aceh, Imran Haris; Kasubdit Tata Ruang dan Lingkungan Hidup BPKS, Metty; PNS pada Dinas Bina Marga Aceh, Syahrizal; Pegawai BPKS, Saifullah Ramli; serta Kabag SDM pada BPKS, Karsika Saputri.
“Para saksi hadir dan memberikan informasi tentang dugaan peran tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf dalam meminta bagian dari sejumlah uang dari beberapa proyek di Pemprov Aceh,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pernyataannya pada Rabu (3/5/2023).
Namun, dua saksi lainnya yaitu staf Dinas Binamarga PUPR Provinsi Aceh, Nadhia Yamani dan Karyawan BPKS Bidang SDM, Fachrul Hiwal tidak hadir tanpa keterangan. KPK telah memberikan peringatan kepada keduanya.